RADIO
Social bookmarking
Bookmark and share the address of Skaterz™ on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of on your social bookmarking website
music
Perampok Cimb Niaga Divonis 12 Tahun Penjara
Halaman 1 dari 1
Perampok Cimb Niaga Divonis 12 Tahun Penjara
Perampok Cimb Niaga Divonis 12 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal / Selasa, 2 Agustus 2011 20:10 WIB
Metrotvnews.com, Medan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/2), memvonis 12 tahun penjara Marwan alias Wak Geng. Ia dinyatakan terbukti merampok Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan. Terdakwa juga dipersalahkan melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwin M. Malau terhadap Marwan ini jauh lebih ringan dua tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, aksinya merugikan Bank CIMB Niaga Medan dan membuat trauma bagi karyawan bank tersebut.
Selain itu, perampokan yang dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya mengakibatkan tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Brigadir Imanuel Simanjutak, melukai dua orang satuan pengamanan Fahmi dan Muchdiantoro yang bertugas di Bank CIMB Niaga. Peristiwa perampokan di bank swasta tersebut terjadi pada 18 Agutus 2010.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit dalam proses persidangan. Terdakwa kelihatan tenang ketika mendengarkan majelis hakim membacakan vonis. Usai majelis hakim membacakan keputusan, terdakwa yang didampingi dua penasihat hukumnya, Rahmad Sidik dan Eko Winarno menyatakan menerima.
"Saya menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, tidak keberatan," kata Marwan.
Sebelumnya Marwan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwayati Tarigan. JPU juga menjerat terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga diancam dengan pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.(Ant/BEY)
Hukum & Kriminal / Selasa, 2 Agustus 2011 20:10 WIB
Metrotvnews.com, Medan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (8/2), memvonis 12 tahun penjara Marwan alias Wak Geng. Ia dinyatakan terbukti merampok Bank CIMB Niaga Jalan Aksara Medan. Terdakwa juga dipersalahkan melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erwin M. Malau terhadap Marwan ini jauh lebih ringan dua tahun bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, aksinya merugikan Bank CIMB Niaga Medan dan membuat trauma bagi karyawan bank tersebut.
Selain itu, perampokan yang dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya mengakibatkan tewasnya anggota Brimob Polda Sumut Brigadir Imanuel Simanjutak, melukai dua orang satuan pengamanan Fahmi dan Muchdiantoro yang bertugas di Bank CIMB Niaga. Peristiwa perampokan di bank swasta tersebut terjadi pada 18 Agutus 2010.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit dalam proses persidangan. Terdakwa kelihatan tenang ketika mendengarkan majelis hakim membacakan vonis. Usai majelis hakim membacakan keputusan, terdakwa yang didampingi dua penasihat hukumnya, Rahmad Sidik dan Eko Winarno menyatakan menerima.
"Saya menerima vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, tidak keberatan," kata Marwan.
Sebelumnya Marwan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwayati Tarigan. JPU juga menjerat terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga diancam dengan pasal 340 dan 365 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.(Ant/BEY)
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|